Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga Kecamatan Banyakan melaporkan jika warganya ada yang menjual minuman keras secara illegal.
“Petugas kami mendapat laporan dan kami lakukan tindak lanjut dengan melakukan razia,” ungkap AKP Anwar saat dikonfirmasi.
AKP Anwar menambahkan dalam penjualan mirasnya kedua tersangka tidak membuka warung. Aminah dan Susmiadi menjual mirasnya dirumah dan bagi para pembeli yang ingin miras tersebt langsung datang ke rumahnya.(Bm/wing)












