Ganjar Pranowo menanggapi rencana tersebut dengan berpendapat bahwa proyek Tol Tanggul Raksasa dapat diperpanjang hingga mencakup Pekalongan, Batang, Tegal, dan Brebes.
“Jika ini bisa dijadikan contoh dan dapat diselesaikan di Pekalongan, ada sedikit di Tegal dan Batang, serta ada sedikit lagi di Brebes, maka seluruh wilayah pantura di beberapa bagian dapat diselesaikan dengan menggunakan model ini,” ujar Ganjar.
Menteri Koordinator dan Gubernur Jawa Tengah Bahas Rencana Proyek Tanggul Raksasa
Namun, pembebasan lahan menjadi tantangan karena beberapa bagian proyek Tol ‘Atlantis’ Semarang-Demak masih belum selesai akibat kendala ganti rugi untuk ‘Tanah Musnah’.
‘Tanah Musnah’ adalah tanah yang telah terkena abrasi dan kini berubah menjadi lautan. Aturan pembebasan lahan menyatakan bahwa warga tidak berhak menerima ganti rugi sebesar 100 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun, penolakan dari masyarakat sekitar membuat proyek ini mengalami hambatan. Meskipun begitu, progres proyek ini tetap berlanjut.
“Ganjarnya untuk Tol Semarang-Demak, tadi ada sosialisasi karena beberapa lahan di sana masuk kategori tanah musnah,” jelas Ganjar.
“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi agar cara pemberian ganti rugi atau yang sekarang disebut sebagai ganti untung dapat benar-benar melindungi masyarakat yang berada di kawasan antara Kota Semarang dan Demak,” tambahnya.
Proyek Giant Sea Wall di Jawa Tengah: Rencana Ambisius Menuju Perlindungan Pesisir yang Tantang
Penggunaan teknologi dan model yang tepat, seperti yang diterapkan di Amsterdam, menjadi inspirasi untuk proyek ini.
Airlangga Hartarto berharap bahwa Giant Sea Wall yang dibangun akan menjadi model yang dapat diterapkan di banyak wilayah pesisir utara Jawa, bukan hanya di Semarang-Demak, tetapi bahkan hingga pantai utara Jawa.
Selain berfungsi sebagai jalan tol, tanggul ini akan memberikan perlindungan dari abrasi air laut yang dapat menyebabkan kerusakan besar bagi kawasan pesisir.
Namun, proyek ini juga menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal pembebasan lahan. Kendala ganti rugi ‘Tanah Musnah’, yaitu tanah yang terkena abrasi dan tidak lagi berbentuk tanah melainkan lautan, menjadi perhatian utama.
Warga yang berada di kawasan tersebut menghadapi kesulitan dalam menerima ganti rugi penuh atas tanah mereka sesuai dengan nilai jual objek pajak. Meskipun begitu, upaya sosialisasi terus dilakukan untuk mencari cara yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat di sekitar proyek ini.