Hal itu ditegaskan oleh ketua komisi lll DPRD Nganjuk, Tatit Heru Jtahjono,A.Md dalam rapat hearing pada kamis (31/9). ” Kalau kejaksaan dan kepolisian menjadi tem pendamping bukan berarti lembaga sekolah sak karepe dewe,” ujar politisi PDIP ini.
Dikatakan juga oleh Tatit dengan keberadaan dua instituti penegak hukum berada dalam reng kegiatan proyek pemerintah ini bukan berarti pula menjadi awak pengaman jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan. ” Dua institusi penegak hukum disini adalah rambu rambu dan bisa berperan jadi pengawas internal .Maka saya berpesan jangan coba coba melakukan pelanggaran kalau tidak ingin berurusan dengan hukum,” himbauanya dihadapan peserta hearing.
Ditanya wartawan kapan mengawali tour sidak DAK kelembaga SD dan SMP. Dikatakan dia setelah mendapatkan daftar lembaga penerima manfaat serta menunggu pedoman petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK yang bersifat swakelola.
Lebih lengkap, artikel berita ini dibaca di laman MemoKediri, dengan judul ; Proyek DAK Dinas Dikpora Gandeng Kejaksaan Dan Kepolisian, Komisi lll Tidak Ciut Nyali Terus Tancap Gas Tour Sidak