[ad_1]
Kediri, Memo
Proses gugatan ahli waris Abdul Muis memasuki mediasi. M Ismu Ariasyah sebagai ahli waris dari Abdul Muis sebagai debitur dari pihak Bank Danamon merasa tidak terima, karena asetnya yang dijaminkan di Bank Danamon di cessei kan dan dilelang menjadi milik orang lain.
Proses mediasi, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dilakukan penundaan dua minggu kedepan. Hal ini dikarenakan yang hadir dalam sidang mediasi hanya dari pihak Bank Danamon melalui kuasa hukum Koko Widyatmoko,SH dan Kementrian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sedangkan, dari pihak pemenang lelang dan yang mendapatkan cessei tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.
Ahli Waris Abdul Muis, melalui kuasa hukumnya Adhimas Hanggono Adji mengatakan, kasus ini berawal penggugat ahli waris Abdul Muis memiliki hutang kredit di Bank Danamon sebesar Rp 200 juta.
The post Proses Mediasi di PN Kota Kediri, Gugatan Ahli Waris Addul Muis Tunda Dua Minggu Lagi appeared first on Memo Kediri |.