Tapi yang pasti kata Eko Prasetyo data iitu sudah diserahkan ke polres. ” Kita sudah masuk tahap koordinasi dengan pihak APH. Sebagai langkah akhir inggal menunggu tahap gelar perkara,” terang Eko Prasetyo.
Sementara itu diitanya Moch Ishaq selaku pendamping Suwadi dkk tentang dokumen apa saja yang sudah diamankan di inspektorat. Eko Prasetyo memberi tanggapan banyak. Termasuk dokumen APBDES, SPJ dan masih banyak tidak bisa menyebutkan satu persatu.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
” Saya menilai kinerja inspektorat lamban, padahal dugaan penyelewengan tersebut nampak jelas, apa persoalan ini sengaja akan dibekukan. Sementara masyarakat menunggu kepastian hukum,” tegas Moch Ishaq.
Dikatakan juga oleh Moch Ishaq padahal uang yang sengaja dibawa oknum kades tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan nyata nyata tidak ada berita acara apapun saat oknum kades tersebut membawa atau meminjam uang negara tersebut.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
” Perbuatan seperti ini apa tidak bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang,”pungkas Moch Ishaq












