MEMO – Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, inilah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan! Pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan layanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis sejak tahun 2018. Namun, program ini akan berakhir pada 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftar sebelum kesempatan ini hilang.
PTSL merupakan program nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis. Dengan adanya program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya besar dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa melalui program ini, potensi sengketa tanah di masa depan dapat diminimalisir, karena seluruh tanah yang belum bersertifikat akan didaftarkan secara resmi.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: