Example floating
Example floating
BLITAR

Program “Petang Berkesan” Kembali Buahkan Hasil, Piutang PBB-P2 Blitar Tertagih Rp5 Miliar

Prawoto Sadewo
×

Program “Petang Berkesan” Kembali Buahkan Hasil, Piutang PBB-P2 Blitar Tertagih Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Menjelang akhir tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus tancap gas mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun ini, Bapenda kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui program “Petang Berkesan” atau Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan.

Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029

Kerja sama itu ternyata membuahkan hasil signifikan. Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023 dan terus mengalami perkembangan.

“Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Pada tahun pertama kita mendapatkan penerimaan dari piutang lebih dari Rp5 miliar. Di tahun kedua, 2024, kita hanya mendapat sekitar Rp1–2 miliar. Dan alhamdulillah dengan inovasi baru metode penagihan piutang PBB-P2 di tahun 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp5 miliar,” ujar Roni.

Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum

Roni menyampaikan hal itu mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari. Ia turut memaparkan realisasi penerimaan PBB-P2 Buku 123 dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat Rp34.092.001.552, naik menjadi Rp39.651.835.852 pada 2023. Tahun 2024 kembali meningkat menjadi Rp41.575.675.978. Sementara pada 2025, hingga November, sudah mencapai Rp41.507.329.347.

Menurutnya, capaian pajak PBB-P2 secara total Buku 1234 hingga pertengahan November 2025 sudah cukup signifikan diangka 95,28%, lebih baik dibandingkan dari tahun 2024 sebesar 94,17%. Namun masih ada pekerjaan rumah dari sektor piutang, seperti misalnya piutang yang telah melewati masa kadaluwarsa 5 tahun, piutang warisan era sebelum pendaerahan, piutang akibat wajib pajak berada diluar Blitar, serta piutang akibat belum disetorkan oleh petugas pemungut.

Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal

“Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama kejaksaan, kita melakukan desk, yaitu forum koordinasi langsung bersama pihak kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, Satpol PP dan Kejaksaan sebagai bentuk upaya percepatan penyelesaian permasalahan pembayaran piutang PBB-P2,” jelas Roni.