Example floating
Example floating
BLITAR

Program “Petang Berkesan” Kembali Buahkan Hasil, Piutang PBB-P2 Blitar Tertagih Rp5 Miliar

Prawoto Sadewo
×

Program “Petang Berkesan” Kembali Buahkan Hasil, Piutang PBB-P2 Blitar Tertagih Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Menjelang akhir tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus tancap gas mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun ini, Bapenda kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui program “Petang Berkesan” atau Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan.

Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno

Kerja sama itu ternyata membuahkan hasil signifikan. Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023 dan terus mengalami perkembangan.

“Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Pada tahun pertama kita mendapatkan penerimaan dari piutang lebih dari Rp5 miliar. Di tahun kedua, 2024, kita hanya mendapat sekitar Rp1–2 miliar. Dan alhamdulillah dengan inovasi baru metode penagihan piutang PBB-P2 di tahun 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp5 miliar,” ujar Roni.

Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar

Roni menyampaikan hal itu mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari. Ia turut memaparkan realisasi penerimaan PBB-P2 Buku 123 dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat Rp34.092.001.552, naik menjadi Rp39.651.835.852 pada 2023. Tahun 2024 kembali meningkat menjadi Rp41.575.675.978. Sementara pada 2025, hingga November, sudah mencapai Rp41.507.329.347.

Menurutnya, capaian pajak PBB-P2 secara total Buku 1234 hingga pertengahan November 2025 sudah cukup signifikan diangka 95,28%, lebih baik dibandingkan dari tahun 2024 sebesar 94,17%. Namun masih ada pekerjaan rumah dari sektor piutang, seperti misalnya piutang yang telah melewati masa kadaluwarsa 5 tahun, piutang warisan era sebelum pendaerahan, piutang akibat wajib pajak berada diluar Blitar, serta piutang akibat belum disetorkan oleh petugas pemungut.

Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan

“Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama kejaksaan, kita melakukan desk, yaitu forum koordinasi langsung bersama pihak kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, Satpol PP dan Kejaksaan sebagai bentuk upaya percepatan penyelesaian permasalahan pembayaran piutang PBB-P2,” jelas Roni.

Ia menambahkan bahwa laju kenaikan piutang PBB-P2 per tahun sekitar 28 persen, sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur untuk menuntaskannya. Karena itu, berbagai inovasi dan terobosan baru mulai dijalankan.

“Laju kenaikan Piutang meningkat sekitar 28 persen ini harus segera kita tuntaskan bersama. Makanya kita cari terobosan-terobosan terbaru untuk mengatasi bersama, termasuk untuk menggenjot penerimaan daerah supaya dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan,” katanya.

Program Petang Berkesan, lahir dari hasil musyawarah bersama IKOMAT, Perwakilan pemerintah desa/kelurahan, Inspektorat, Satpol PP dan Kejaksaan pada tahun 2023, untuk menentukan format penanganan penagihan piutang PBB-P2 paling efektif, dan sampai sekarang terus mengalami penyempurnaan agar menghasilkan output yang lebih optimal.

“Pada tahun 2025 ini kita ada inovasi. Sebelum melaksanakan desk, kita lakukan sampling ke desa-desa, dan dijumpai banyak faktor yang menyebabkan piutang PBB-P2 tersebut,” ungkap Roni.

Setelah serangkaian sampling dan pemetaan persoalan, pelaksanaan desk mulai dilakukan dan menghasilkan dampak nyata di lapangan.

“Setelah kita laksanakan desk setelah sampling, alhamdulillah responnya sangat signifikan,” tutupnya.**