Example floating
Example floating
PemerintahanPeristiwa

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

×

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Example 468x60

Keputusan ini difokuskan pada pemulihan hak-hak korban tanpa mengabaikan proses hukum yang ada.

“Kami bersyukur bahwa kami dapat memulai pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa ini. Ini juga merupakan langkah bersama untuk mencegah agar hal serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Example 300x600

Pemilihan Aceh sebagai tempat awal pelaksanaan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial didasarkan pada tiga faktor, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

“Pertama, kontribusi bersejarah yang penting dari rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia. Kedua, penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2024,” katanya.

“Dan yang ketiga, penghormatan pemerintah yang sangat tinggi terhadap proses perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh,” tambahnya.

Menurutnya, ketiga faktor tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat dan relevan dengan upaya pemenuhan hak-hak korban.

Daftar 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Akan Ditangani dalam Program Pemulihan

Berikut ini adalah 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi antara tahun 1965 hingga 2003:

  • Peristiwa 1965-1966
  • Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985
  • Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  • Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  • Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  • Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
  • Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  • Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  • Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  • Peristiwa Wamena, Papua 2003
  • Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Peluncuran program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat oleh Presiden Joko Widodo menandai komitmen pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Dengan fokus pada penyelesaian non-yudisial, program ini bertujuan untuk mengobati luka-luka bangsa dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM serupa di masa depan.

Pemilihan Aceh sebagai tempat awal pelaksanaan rekomendasi menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi sejarah dan proses perdamaian di sana.

Melalui program ini, diharapkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa yang terjadi sejak 1965 hingga 2003 dapat pulih secara adil dan berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.