Example floating
Example floating
inspirasi

Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Prawoto Sadewo
×

Prof Abdul Latif: Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Padang, memo.co.id

Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Rakor MKKS SMPN Se-Kabupaten Kediri, Kadis Fokuskan Peningkatan Mutu Pendidikan dan MKKS Yang Solid

Pakar hukum administrasi negara, Prof Abdul Latif, SH, M.Hum, menegaskan bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

“Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” ujar Prof Abdul Latif.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tercatat Sudah Lakukan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025 Sebanyak 115 Kali, berikut rinciannya,,,,,

Prof Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan masalah hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Pernyataan itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Baca Juga: Arus Balik Libur Nataru 2025/2026, Berikut Beberapa Stasiun KA Yang Jadi Favorit Penumpang

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 guna meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga berita diterbitkan pada 14 Januari 2026 kemarin, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis 15 Januari 2025 melalui pesan WhatsApp.