Kediri, Memo.co.id
Tim Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Kediri kembali berhasil membongkar produsen camilan krupuk uyel yang tidak mengantongi izin pangan dan Kesehatan.
Rumah produksi kerupuk tersebut milik Samidi (69) warga jalan Veteran Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.Usaha pembuatan krupuk tanpa izin sudah dijalani pelaku beberapa waktu lalu.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa usaha rumahan industri krupuk uyel milik Samidi tidak memiliki izin.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono menjelaskan, rumah industri pembuatan krupuk uyel milik tersangka tidak memiliki izin dan tidak sesuai UU kesehatan dan pangan.”Tersangka melakukan usaha pembuatan kerupuk uyel sudah beberapa waktu yang lalu dengan omzet per hari mencapai 800 ribu,”ungkapnya kepada awak media,Kamis (1/6/17).
“Modus yang digunakan tersangka, yang bersangkutan membuat kemudian distributor mengambil dan di jual di sekitar wilayah Kabupaten Kediri,”ujar Kapolres Kediri.
Selain tidak mengantongi izin, pelaku dalam proses pembuatan gendar (calon adonan kerupuk) mencampurkan obat yang biasa disebut pijer, bleng, cetitet, obat puli, atau obat gendar (natrium biborat, natrium piroborat, natrium tetraborat) dengan konsentrasi tinggi tanpa menggunakan takaran yang tepat.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kediri, tersangka kita jerat dengan pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar,” pungkas Kapolres Kediri AKBP Sumaryono.(eko)