[ad_1]
Kediri, Memo
Pelaku BS (48), AR (46) asal Blitar dan MM (56) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Ketiganya ditangkap setelah pihak Ke Polisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan karena omzet penjualanya Varietas tanaman terus mengalami penurunan draktis.
Berbekal laporan tersebut, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, mereka bertiga diringkus unit Reskrim Polres Kediri dalam perkara yang sama, namun tidak ada saling keterkaitan.
Tiga orang pelaku tersebut, berhasil diamankan Polres Kediri, karena diduga melakukan praktek penjualan, memproduksi dan memperbanyak varietas tanaman benih yang tidak sah tanpa persetujuan pemegang hak PVT (Perlindungan Varietas Tanaman).
” Varietas tanaman yang tidak sah, jadi ada UU Perlindungan terhadap Varietas tanaman atau PVT. Jadi haknya ini sudah dimiliki kebetulan oleh Perusahaan PT. Agri Makmur Pertiwi dengan merk Talenta. Diproduksi oleh orang lain, kemudian diperbanyak dijual dengan cara tidak sah karena tidak melalui pemegang hak PVT. “jelas Waka Polres Kediri Kompol Andik Gunawan, saat pres reales, Senin (26/8/2019) sore.
The post Produksi Varietas Tanaman Benih Yang Tak Berijin 3 Tersangka di Tangkap Satreskrim Polres Kediri appeared first on Memo Kediri |.