Operasi gabungan cipta kondisi yang dilaksanakan pada jumat (10/02/2017) dengan Sasaran Produksen arak putih yang berada di lokasi ladang persawahan tepatnya di Dusun Cumpleng, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari hasil rasia petugas yang dikomando oleh AKP Desis Susilo tersebut, diamankan beberapa barang bukti serta satu orang lelaki yang berinisial Desmont (41) bukan nama sebenarnya, warga Dusun Njaten Rt.03, Rw.03 Desa Ngino kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan penelusuran memo.co.id Barang bukti yang diamankan dan sementara dibawa ke Mapolsek Semanding, 1 unit mobil pick up L-300 dengan nomer Polisi (S-9976-HE) warna hitam dengan memuatan dua bull (gendung) warna putih berisi baceman (bahan membuat arak) 2000 liter, 41 drum plastik warna biru, 750 botol plastik mineral, elpigi 3 kg warna hijau sebanyak 25 tabung.
Sementara itu Kapolsek Semanding mengatakan” untuk memberikan efek jera terhadap tersangka akan kita jerat sesuai Perda No.9 tahun 2016 pasal 16 (1) jo 19 (1) tentang pengawasan, pengendalian, penjualan, peredaran, minuman beralkhohol” tegasnya.(ain)