“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim dalam sipp.pn Surabaya.
Amar putusannya Pengadilan Niaga Surabaya Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
“(Keenam) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.
Sebagai informasi, persidangan mereka ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.
Humas PN Niaga Surabaya Khusaeni membenarkan putusan tersebut. ” Iya benar, itu amar putusannya,” ujar Khusaeni.