Example floating
Example floating
Jatim

Produk Kosmetik MS Glow Wajib Ditarik dari Peredarannya, Bos Juragan 99 Didenda Bayar 37 Milyar

×

Produk Kosmetik MS Glow Wajib Ditarik dari Peredarannya, Bos Juragan 99 Didenda Bayar 37 Milyar

Sebarkan artikel ini
Produk Kosmetik MS Glow Wajib Ditarik dari Peredarannya
Example 468x60

“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim dalam sipp.pn Surabaya.

Amar putusannya Pengadilan Niaga Surabaya Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Example 300x600

“(Keenam) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.

Sebagai informasi, persidangan mereka ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Humas PN Niaga Surabaya Khusaeni membenarkan putusan tersebut. ” Iya benar, itu amar putusannya,” ujar Khusaeni.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.