Surabaya, Memo
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia yang menjadi sub-bisnis milik Putra Siregar atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Dalam amar putusannya, ,majelis hakim menghukum para tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia agar membayar ganti rugi pada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.
Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.