Surabaya, Memo
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia yang menjadi sub-bisnis milik Putra Siregar atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Dalam amar putusannya, ,majelis hakim menghukum para tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia agar membayar ganti rugi pada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.
Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim dalam sipp.pn Surabaya.
Amar putusannya Pengadilan Niaga Surabaya Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
“(Keenam) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.
Sebagai informasi, persidangan mereka ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.
Humas PN Niaga Surabaya Khusaeni membenarkan putusan tersebut. ” Iya benar, itu amar putusannya,” ujar Khusaeni.