“Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” kata Presiden Jokowi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun tak ingin mencampuri lebih jauh persoalan kelanjutan reklamasi pantai utara Jakarta. Urusan itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. “Kita serahkan kembali masalah ini ke gubernur DKI,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Breakfast Meeting Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/11).
JK merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara ada pada gubernur selaku kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Karena itulah, keputusan dilanjutkan atau dihentikan reklamasi pantai utara Jakarta ada di tangan pemprov DKI.