Example floating
Example floating
Berita Kediri

Pria Perkasa Ini Hamili Dua Gadis Dibawah Umur, Sama Sama Hamil dan Sama Sama Lapor Polisi

×

Pria Perkasa Ini Hamili Dua Gadis Dibawah Umur, Sama Sama Hamil dan Sama Sama Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Tresangka Doni memeluk ibunya yang pingsan di masjid Polres NGawi
Example 468x60

Dari dua kasus tersebut, keluarga Doni Priyanto dan keluarga korban BUnga, sepakat menyelesaikan kasus asusila itu di luar sidang. Keduanya sepakat untuk mengakhisis klasus tersebut dengan tali perkawinan. Bunga akhirnya mencabut laporan di POlres Ngawi. Keduanya melangsungkan perkawinan di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi. Petugas mendatangkan penghulu dari KUA Ngawi, Mangali.

” Kami harus menikahkannya di sini, di masjid ini. Karena pengantin pria berstatus tersangka itu, sangat tidak mungkin akad nikah dilakukan di rumah. Keluarga dari kedua mempelai juga setuju untuk dinikahkan di masjid Polres,” kata Mangal.

Mas Dhito Lanjutkan

Meski ada insiden tangis hingga pingsan dalam perkawinan tersangka dan korban, ijab kabul yang disaksikan penghulu Mangali berjalan lancar. Ny Sutini, ibu kandung Doni Priyanto pingsang, setelah pasangan asusila itu mengucapkan kata kata suci ijab kabul. Sedang Bunga, menjerit dan menangis tiada henti, setelah Doni Priyanto digelendeng lagi masuk penjara.

Pria perkasa yang berhasil menghamili dua gadis sekaligus dalam waktu yang sama, tetap menjalani proses hukum. Dia harus menjalani hidup di balik terali besi, selama bertahun tahun. Pasalnya, dibalik ‘ pesta perkawinan’ antara Doni dan kekasihnya berisinal BUnga, ada kekasih hati Doni lainnya yang harus terluka. Melati, siswi SMK di Kabupaten Ngawi tidak mencabut laporannya ke kepolisian.

Doni Priyanto terancam dijerat Undang Udang Perlindungan Anak dengan ancaan hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman tersebut, tampaknya masih sangat rendah dibanding penderitaan dua gadis yang menjadi korban ‘kejantanan’ Doni Priyanto. Bunga kehilangan masa depan, meski sudah dinikahi. Sedang Melati, menatap suram masa depan karena mengandung anak tanpa ayah.

Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono menjelaskan bahwa tersangka Doni masih memiliki beban perkara pidana, dalam kasus yang sama, dengan korban Melati. ” Meski satu kasus selesai, tapi masih ada satu kasus yang sama proses hukumnya masih berjalan,” kata Kasubbag Humas AKP Eko Setyo Martono.
( dny )

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.