Wasno mengatakan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang sampai sekarang masih menjadi buronan Polres Ngawi. Sabu-sabu tersebut dijual dengan paket hemat, yakni Rp 400.000. Sayang, Wasno belum bisa menyebutkan data lengkap pelaku. Alasannya untuk menangkap bandar yang lebih besar.
Wasno menjelaskan, PKY ditangkap petugas, Kamis (26/1/2017) lalu, di Jalan Paron-Jogorogo tepatnya dipinggiran jalan sebelah utara Jembatan Pehnongko. Tepatnya di Dusun Kenep, Desa Gentong.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sabu-sabu berada di saku kanan celananya sehingga saat juga langsung digelandang ke Mapolres Ngawi. Selain sabu-sabu turut diamankan sepeda motor jenis Honda Vario nopol AE 2503 LQ dan satu unit handphone merek oppo.
Banyak di wilayah Ngawi pengguna narkotika jenis sabu sabu akibat pergaulan., Karena itulah, pihaknya berharap agar semua warga menjauhi narkotika bentuk apapun. Jika menemukan orang atau warga yang membawa narkoba apalagi mengedarkan, secepatnya untuk melaporkan kepada kami. ( ed )