Example floating
Example floating
BirokrasiPeristiwa

Presiden Jokowi Mendorong Menghormati Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Avatar
×

Presiden Jokowi Mendorong Menghormati Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Mendorong Menghormati Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

“Oleh karena itu, saya senang bisa datang ke Kejaksaan. Karena minggu lalu saya berada di Berlin, jadi belum sempat dan langsung memasuki libur panjang cuti nasional,” jelasnya.

Menpora juga memastikan bahwa ia akan memenuhi panggilan tersebut. “Tentu, nanti saya akan hadir untuk memberikan keterangan dan agar informasinya tidak kabur,” ucapnya.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Untuk diketahui, Kejagung akan memanggil Menpora terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G. Ia juga akan dimintai keterangan mengenai infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Dito akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada siang hari ini.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya adalah Menkominfo nonaktif JGP dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, AAL.

Kasus korupsi BTS 4G terus bergulir, dan Presiden Jokowi menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa

Menpora Dito Ariotedjo, yang dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kemenkominfo nonaktif dan Direktur Utama BAKTI Kominfo. Menpora Dito akan memenuhi panggilan Kejagung untuk memberikan keterangan.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik yang menanti klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.