Example floating
Example floating
Home

Presiden Jokowi Dorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

A. Daroini
×

Presiden Jokowi Dorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Dorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

Namun, Darsuli kecewa dengan DPR saat ini karena statement Bambang Pacul yang dinilainya jelas memberikan makna tersirat bahwa apapun yang dilakukan oleh DPR sejatinya bukan untuk menindaklanjuti keluhan rakyat, melainkan sebatas mengakomodir kepentingan para oligarki dan ketua umum partai mereka masing-masing.

Menurut Darsuli, apa yang dilakukan oleh Mahfud MD sudah sangat bagus. Ia yakin, mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan langkah Mahfud MD tentang berbagai hal, termasuk soal bongkar-bongkar skandal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, dan juga soal desakan agar DPR memasukkan lagi RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas), hingga bisa disahkan.

Baca Juga: Langkah Strategis Pemkab Magetan Dorong Sayur Lokal Masuk SPPG Siap Edukasi Petani Agar Sesuai PSAT BGN Demi Tingkatkan Ekonomi Daerah

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset sudah berjalan di DPR.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik