Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan ini datang setelah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan bahwa anggota DPR terkendala izin dari Ketua Umum partai politik masing-masing untuk meloloskan RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang sempat disinggung oleh Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Aktivis muda sekaligus praktisi hukum, Darsuli pun mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perampasan Aset.












