Example floating
Example floating
Peristiwa

Presiden Jokowi Beri Batas Waktu 2 Minggu untuk Turunkan Harga Obat dan Alat Kesehatan!

×

Presiden Jokowi Beri Batas Waktu 2 Minggu untuk Turunkan Harga Obat dan Alat Kesehatan!

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Beri Batas Waktu 2 Minggu untuk Turunkan Harga Obat dan Alat Kesehatan!
Presiden Jokowi Beri Batas Waktu 2 Minggu untuk Turunkan Harga Obat dan Alat Kesehatan!
Example 468x60

MEMO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan batas waktu dua minggu kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencari solusi menurunkan harga alat kesehatan dan obat di Indonesia. Instruksi ini juga mencakup upaya untuk memajukan industri kesehatan dalam negeri.

Solusi Strategis untuk Menurunkan Harga Alat Kesehatan dan Obat di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan batas waktu dua minggu kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menemukan cara agar harga alat kesehatan (alkes) dan obat di Indonesia bisa lebih terjangkau. Budi mengungkapkan hal ini di Istana Kepresidenan pada hari Selasa (2/7).

Budi juga menyebut bahwa Presiden telah menginstruksikan untuk mencari solusi guna meningkatkan industri kesehatan di Indonesia menjadi lebih maju, selain hanya menangani masalah harga obat dan alkes.

“Dalam waktu dua minggu,” kata Budi, menjelaskan tenggat waktu yang diberikan Presiden.

Budi juga menjelaskan beberapa alasan yang mungkin menyebabkan harga alat kesehatan dan obat di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Pertama, menurutnya terdapat inefisiensi dalam jalur perdagangan di Indonesia yang perlu diperbaiki agar lebih transparan dan mengurangi kenaikan harga yang tidak masuk akal.

Kedua, Budi menyoroti masalah perpajakan terkait alat kesehatan dan obat. Dia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merancang sistem perpajakan yang lebih efisien tanpa mengganggu penerimaan pajak pemerintah.

Ketiga, koordinasi antar lembaga pemerintah menjadi masalah lain yang disoroti Budi. Dia memberikan contoh bahwa saat Indonesia ingin mengimpor peralatan USG secara utuh, tidak dikenakan bea masuk. Namun, jika ada pabrik di dalam negeri yang membeli komponen layar USG atau elektronik untuk USG, maka komponen tersebut dikenakan pajak dan bea masuk sebesar 15 persen.

Baca Juga  Letusan Dahsyat Gunung Semeru: Kolom Abu Mencapai 900 Meter, Warga Diminta Waspada!

Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa Presiden telah meminta kementerian teknis untuk lebih aktif berkoordinasi dan mencari solusi bersama untuk menurunkan harga alkes dan obat di Indonesia.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar kementerian terkait mengembangkan industri kesehatan dalam negeri, sehingga Indonesia memiliki kekuatan sendiri dalam menghadapi kemungkinan terburuk dari pandemi di masa depan.

“Koordinasi inilah yang diminta Bapak Presiden untuk disempurnakan,” tambah Budi.

Presiden Jokowi Dorong Langkah Konkret untuk Turunkan Harga Alat Kesehatan dan Obat di Indonesia

Dalam upaya menanggapi permasalahan harga alat kesehatan dan obat yang tinggi di Indonesia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengoordinasikan langkah-langkah dengan berbagai kementerian terkait. Solusi yang diharapkan mencakup efisiensi dalam perdagangan, perpajakan yang lebih efisien, dan pengembangan industri kesehatan domestik. Koordinasi intensif antar lembaga pemerintah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menurunkan harga alat kesehatan dan obat, serta memperkuat ketahanan Indonesia dalam menghadapi tantangan kesehatan global.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.