“Tentu kami, KPK, akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki, sampai dengan saat ini 108 saksi sudah kita periksa untuk tersangka SN dalam kasus e-KTP ini,” kata Febri.
Apalagi, lanjut Febri, dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, terungkap aliran dana dan transaksi keuangan terkait proyek e-KTP. Fakta persidangan tersebut membuat kasus proyek e-KTP bisa mengungkap tersangka lain.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
“Dari pemeriksaan saksi itu, kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain, Andi Agustinus, sedang berjalan di pengadilan. Banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP ini,” jelas Febri. ( ed )












