Pramono menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku telah menetapkan dengan jelas siapa saja yang diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Menurutnya, undang-undang hanya mewajibkan pengunduran diri untuk anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, pejabat di luar kategori tersebut tidak diwajibkan untuk mundur.
“Untuk saat ini, saya masih akan menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kabinet seperti biasa. Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September mendatang. Selama waktu tersebut, saya akan tetap bekerja secara profesional dan memanfaatkan waktu di luar jam kantor untuk turun ke lapangan dan melakukan kampanye,” ungkap Pramono.
Ia juga menegaskan bahwa ia akan membagi waktu dengan bijaksana. Jika diperlukan, Pramono tidak akan ragu untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. “Jika nanti ternyata dibutuhkan untuk mundur, saya siap melakukannya. Saya anggap ini bukan masalah besar,” tegasnya.
Pramono Anung Menyatakan Komitmennya sebagai Calon Gubernur Jakarta
Pramono Anung, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Jakarta di KPUD DKI Jakarta pada 28 Agustus 2024. Dalam pencalonan ini, Pramono akan didampingi oleh Rano Karno sebagai calon Wakil Gubernur. Meskipun masih aktif dalam posisi pemerintahan, Pramono menegaskan komitmennya untuk menjalankan kampanye dengan profesional.