Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa beralasan melakukan tindak pidana korupsi karena terlilit pinjaman pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan dia. Pinjaman kepada bank plecit ( rentenir ) berujung dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah. ( ed )
Baca sumber aslinya;
Cegah Praktik Rentenir & Koruptor
Modus Mark Up untuk Rentenir