Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara , mengatakan jumlah pinjaman ke rentenir, misalnya mencapai Rp 400 juta dan akan dikembalikan pada tahun berikutnya dengan jumlah sebesar Rp 470 juta. Namun, laporan untuk mengeluarkan uang negara dari kas Dinsos untuk membayar rentenir dinaikkan atau mark up oleh tersangka Ardiansyah menjadi Rp 570 juta. Sehingga, ada kelebihan Rp 100 juta tersebut diambil untuk keperluan tersangka sendiri.
Kasus korupsi lain yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik , yakni korupsi Rp. 2,6 milyard yang menjerat Masyullah, pejabat penyelia dana Bank UMKM Jatim Cabang Gresik. Kasi Intel dan Kabag Humas Kejari Gresik Lutchas Rochman mengatakan, kasus korupsi Rp., 2,6 milyard dengan tersangka Masyullah, sudah disidangkan di Pengadilan Gresik.