Barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen meliputi:
- Hunian mewah
Termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar. - Balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak
Meliputi balon udara dan pesawat yang dapat dikemudikan. - Senjata api
Semua jenis senjata api dan peluru, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara. - Pesawat udara pribadi
Termasuk helikopter, jet pribadi, dan kendaraan udara lainnya yang tidak dikenakan tarif 40 persen. - Kapal pesiar mewah
Seperti yacht dan kapal ekskursi, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.
Barang yang Tetap Bebas atau Tidak Terkena Kenaikan PPN
Barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN tetap bebas dari pajak ini, atau dikenakan tarif nol persen. Selain itu, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan, tetap berada pada tarif yang sama.
Stimulus dan Insentif Perpajakan untuk Masyarakat
Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa sejumlah paket stimulus untuk masyarakat akan terus diberlakukan, di antaranya:
- Bantuan beras 10 kg per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari-Februari 2025.
- Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
- Bebas PPh final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin di sektor industri padat karya.
- Diskon 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama enam bulan.
- Insentif lainnya, termasuk kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), insentif kendaraan listrik, dan subsidi untuk pembelian rumah.
Dengan pemberlakuan PPN 12 persen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi manfaat stimulus bagi masyarakat dan pelaku usaha.