MEMO – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.
“PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada barang yang selama ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/2022,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai konferensi pers bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (31/12/2024).