Example floating
Example floating
Birokrasi

PPN 12 Persen Mulai Berlaku! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak Lebih Tinggi di 2025

Avatar
×

PPN 12 Persen Mulai Berlaku! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak Lebih Tinggi di 2025

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.

“PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada barang yang selama ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/2022,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai konferensi pers bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis