Ada dua pelanggaran yang dilakukan pasangan sejoli ini. Pelanggaran pertama yakni keduanya diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar hotel. Kemudian yang kedua yakni mereka melanggar pemberlakukan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Kota Onde-onde sejak 3 Juli 2021 lalu.
“Menyusul penerapan PPKM Darurat, maka kedua pelanggar itu akan dilakukan Swab PCR lantaran mereka berasal dari luar Kota Mojokerto,” katanya.
Bukan hanya hotel atau penginapan, dalam razia ini petugas juga menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto. Selain itu, sejumlah warung makan dan warung kopi yang masih nekat buka diatas jam 20.00 WIB dan tanpa mengunakan sistem takeaway juga diminta untuk tutup oleh petugas.
“Ada tadi yang kita bubarkan warung kopi, karena masih nekat beroperasi melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat ini. Kita juga menyita sejumlah minuman keras dari salah satu penghuni kamar kos. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini,” tukasnya