Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan Jam Operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pada kegiatan masyarakat di mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Pembatasan Kegiatan Peribadatan
Pelaksanaan kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama.
Kegiatan Publik dan Wisata
Kegiatan di area publik di antaranya fasilitas umum, tempat wisata dan lainnya di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, sesuai pengaturan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Aktifitas Transportasi Umum
Untuk aturan kegiatan masyarakat di transportasi umum tetap menggunakan aturan seperti saat ini, yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.












