Jakarta, Memo
PPKM Darurat, segera diberlakukan serentak utuk seluruh Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, menggantikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat akan berlangsung pada 2-20 Juli 2021.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Nantinya, kebijakan itu juga bakal mengatur sejumlah kegiatan masyarakat di mal, restoran, perkantoran dan tempat ibadah.
8 Draf Peraturan PPKM Darurat Yang Harus Diberlakukan Seluruh Kabupaten/ Kota
Informasi belum remi membocorkan draf peraturan yang harus diberlakukan dan diterapkan oleh semua daerah kabupaten dn kota madya, terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat, menggantikan PPKM Mikro, yang berjalan hingga sekarang.Tujuh draf tersebut, menyangkut ketentuan proses belajar mengajar, kegiatan bisnis dan fasilitas umum serta kegiatan peribadatan dan keagamaan.
Daerah dengan Zona Merah, 75 % Aktifitas WFH
Terhadap daerah kota dan kabupaten yang ditetapkan sebagai zona merah, semua kegiatan dilakukan di rumah. Batasanya adalah 75 % kegiatan WFH. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sepenuhnya dengan protokol kesehatan. Pengaturan kerja secara pergantian. Dan tidak ada obilitas antar daerah. Sedang kegiatan HFO maksimal 25 %, pelaksanaannya sesuai prokes yang ketat.
Daerah degan Zona Lainnya, 50 % Dilakukan WFH
Sementara itu, untuk daerah kabupaten atau kota madya dengan ktegori Zona lainnya, ditetapkan dengan maksimal 50 % yaitu WFH dan 50 % lagi WFO. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Kegiatan Belajar Mengajar Masih Daring
Kemudian pada kegiatan belajar mengajar, untuk PPKM Darurat, daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Kegiatan Kuliner Kapastitas Maksimal 25 %
Lalu, kegiatan makan dan minum di tempat umum, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Pengetatan kegiatan kuliner ini mengacu pada kondisi tertetu yang mengakibatkan kerumunan massa.