Jakarta, Memo
PPKM Darurat, segera diberlakukan serentak utuk seluruh Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, menggantikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat akan berlangsung pada 2-20 Juli 2021.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Nantinya, kebijakan itu juga bakal mengatur sejumlah kegiatan masyarakat di mal, restoran, perkantoran dan tempat ibadah.
8 Draf Peraturan PPKM Darurat Yang Harus Diberlakukan Seluruh Kabupaten/ Kota
Informasi belum remi membocorkan draf peraturan yang harus diberlakukan dan diterapkan oleh semua daerah kabupaten dn kota madya, terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat, menggantikan PPKM Mikro, yang berjalan hingga sekarang.Tujuh draf tersebut, menyangkut ketentuan proses belajar mengajar, kegiatan bisnis dan fasilitas umum serta kegiatan peribadatan dan keagamaan.
Daerah dengan Zona Merah, 75 % Aktifitas WFH
Terhadap daerah kota dan kabupaten yang ditetapkan sebagai zona merah, semua kegiatan dilakukan di rumah. Batasanya adalah 75 % kegiatan WFH. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sepenuhnya dengan protokol kesehatan. Pengaturan kerja secara pergantian. Dan tidak ada obilitas antar daerah. Sedang kegiatan HFO maksimal 25 %, pelaksanaannya sesuai prokes yang ketat.
Daerah degan Zona Lainnya, 50 % Dilakukan WFH
Sementara itu, untuk daerah kabupaten atau kota madya dengan ktegori Zona lainnya, ditetapkan dengan maksimal 50 % yaitu WFH dan 50 % lagi WFO. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Kegiatan Belajar Mengajar Masih Daring
Kemudian pada kegiatan belajar mengajar, untuk PPKM Darurat, daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Kegiatan Kuliner Kapastitas Maksimal 25 %
Lalu, kegiatan makan dan minum di tempat umum, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Pengetatan kegiatan kuliner ini mengacu pada kondisi tertetu yang mengakibatkan kerumunan massa.
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan Jam Operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pada kegiatan masyarakat di mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Pembatasan Kegiatan Peribadatan
Pelaksanaan kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama.
Kegiatan Publik dan Wisata
Kegiatan di area publik di antaranya fasilitas umum, tempat wisata dan lainnya di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, sesuai pengaturan dari pemerintah daerah.
Aktifitas Transportasi Umum
Untuk aturan kegiatan masyarakat di transportasi umum tetap menggunakan aturan seperti saat ini, yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.