Example floating
Example floating
Metropolis

PPKM Darurat, Ini 8 Draf Yang Boleh Dilakukan dan Tak Bolah Dikerjakan

A. Daroini
×

PPKM Darurat, Ini 8 Draf Yang Boleh Dilakukan dan Tak Bolah Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
8 Draf aturan PPKM Darurat, Yang Boleh Dilakukan dan Tak Bolah Dikerjakan
8 Draf aturan PPKM Darurat, Yang Boleh Dilakukan dan Tak Bolah Dikerjakan

Jakarta, Memo

PPKM Darurat, segera diberlakukan serentak utuk seluruh Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, menggantikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat akan berlangsung pada 2-20 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Nantinya, kebijakan itu juga bakal mengatur sejumlah kegiatan masyarakat di mal, restoran, perkantoran dan tempat ibadah.

8 Draf Peraturan PPKM Darurat Yang Harus Diberlakukan Seluruh Kabupaten/ Kota

Informasi belum remi membocorkan draf peraturan yang harus diberlakukan dan diterapkan oleh semua daerah kabupaten dn kota madya, terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat, menggantikan PPKM Mikro, yang berjalan hingga sekarang.Tujuh draf tersebut, menyangkut ketentuan proses belajar mengajar, kegiatan bisnis dan fasilitas umum serta kegiatan peribadatan dan keagamaan.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Daerah dengan Zona Merah, 75 % Aktifitas WFH

Terhadap daerah kota dan kabupaten yang ditetapkan sebagai zona merah, semua kegiatan dilakukan di rumah. Batasanya adalah 75 % kegiatan WFH. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sepenuhnya dengan protokol kesehatan. Pengaturan kerja secara pergantian. Dan tidak ada obilitas antar daerah. Sedang kegiatan HFO maksimal 25 %, pelaksanaannya sesuai prokes yang ketat.

Daerah degan Zona Lainnya, 50 % Dilakukan WFH

Sementara itu, untuk daerah kabupaten atau kota madya dengan ktegori Zona lainnya, ditetapkan dengan maksimal 50 % yaitu WFH dan 50 % lagi WFO. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Kegiatan Belajar Mengajar Masih Daring

Kemudian pada kegiatan belajar mengajar, untuk PPKM Darurat, daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.

Kegiatan Kuliner Kapastitas Maksimal 25 %

Lalu, kegiatan makan dan minum di tempat umum, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Pengetatan kegiatan kuliner ini mengacu pada kondisi tertetu yang mengakibatkan kerumunan massa.