“Dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini, kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” tuturnya.
“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, ” sambung Igun.
“Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen,” ujar Tirza dalam keterangan resmi.
Sementara, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Rosel Lavina menyayangkan keputusan pengemudi ojol untuk mematikan aplikasi pada saat menyampaikan aspirasi.
“Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Di sisi lain, kami juga menyayangkan adanya upaya yang memberi kesan akan tidak beroperasi beberapa layanan kami dikarenakan rencana aksi demonstrasi,” ujarnya.