– Polwan Cantik Briptu Christy ditangkap di Jakarta, Kepala Polresta Manado selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Alasannya karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu. “Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara menurut Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait usai ditangkap di Jakarta, Briptu Christy langsung dibawa ke Manado. Polwan Cantik itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya.
“Hari ini sudah ada di Polda Sulawesi Utara, ditangani sama Bid Propam sekarang,” kata Kombes Julianto P Sirait kepada Memo , Rabu (9/2/2022).