Example floating
Example floating
Daerah

Polsek Semanding Amankan 42 Botol Miras Jenis Arak Siap Edar

A. Daroini
×

Polsek Semanding Amankan 42 Botol Miras Jenis Arak Siap Edar

Sebarkan artikel ini
42 botol miras

42 botol miras

Tuban,memo.co.id

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Polsek semanding, Polres Tuban berhasil mengamankan 42 botol miras jenis arak di rumah milik Dwi Harmoko (26) asal Cumpleng Desa Janten, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (22/6/2017).

Pengamanan tersebut dalam rangka Operasi Ramadniya Semeru Tahun 2017, dan 42 botol jenis arak yang berisi 63 liter siap edar bersama dua peralatan kompor,satu dandang Stainlees tersebut kini diamankan di Polsek Semanding.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari kamis (22/6/2017), sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semanding terima informasi dari masyarakat bahwa Dwi Harmoko (26) telah memproduksi arak. Arak- arak di olah di gudangnya yang terletak di Dusun Cumpleng, Desa Janten Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Selanjutnya dengan dipimpin langsung Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo SH bersama anggota yang di bantu Satpol PP Kecamatan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar terdapat sebanyak 42 botol arak siap edar 63 Liter dan beberapa peralatan yang di gunakan untuk memproduksi yang berada di dalam gudang. Selanjutnya arak-arak beserta barang bukti lainnya tersebut disita dan diamankan ke Polsek Semanding

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan miras jenis arak tersebut. Dan ke 42 botol jenis arak yang berisi 63 liter beserta 1 dandang Stainlees dan dua Kompor tersebut kini diamankan di Polsek Semanding.”untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku akan diancam Pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol kab. Tuban,”terang Desis.(mus)