Tuban, Memo.co.id
Disaat jajaran Polres Tuban memberantas miras jenis arak di bumi ronggolawe, masih saja ada tengkulak minuman keras arak dari luar daerah yang mengambil miras dari Tuban. Polisi sigap dan mengantisipasi untuk memutus mata rantai peredaran arak tersebut.
Mustakim Nafa Sosantio (46) dan Rahmat Wahyudi (40), keduanya warga Gresik ditangkap petugas dari Polsek Palang, ketika kulakan miras jenis arak di TUban. Mereka ditangkap saat mengangkut 234 liter arak usai kulakan dari Narko di Desa Gesing, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Palang,AKP Murni Kamariyah menyatakan bahwa kedua pria itu ditangkap di Jalan Raya Palang turut Desa Karangagung Kecamatan Palang. “Mereka ditangkap karena diduga memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sesuai undang-undang pangan,” terang AKP Murni Kamariyah.
Masih kata Kapolsek Palang, kedua pemuda tersebut memesan arak dari Narko. Sore hari, Narko memberi kabar, arak yang dipesan dua pria tersebut sudah siap. Mustakim dan Rahmat langsung menuju Tuban untuk mengambilnya.
“Mereka mengangkut arak yang sudah dikemas dalam 13 dus menggunakan mobil Toyota Avanza wana putih W 1558 CB,” katanya. Polisi sebelumnya medapatkan laporan dari warga sekitar. Malam itu juga, tujuh polisi menghadang mereka di depan Mapolsek Palang. Saat dihadang, keduanya sempat melaju tinggi dan menghindari petugas. Karena itu, petugas mengejarnya hingga jarak 1 km dan berhasil ditangkap.
Ini pengalaman dbagi pengedar minuman keras dan tengkulak yang akan menghidupkan mata rantai perdatangan minuman keras, khususnya jenis arak dari Tuban. Arak di Tuban sendiri lagi menjadi atensi Kapolres Tuban untuk diberantas sampai akar akarnya, sehingga pedagang miras manapun yang sengaja menjadi bagian dari perdagangan arak dari Tuban akan ditangkap da dijebloskan dalam tahanan. ( mar/* )