Tuban, Memo.co.id
Disaat jajaran Polres Tuban memberantas miras jenis arak di bumi ronggolawe, masih saja ada tengkulak minuman keras arak dari luar daerah yang mengambil miras dari Tuban. Polisi sigap dan mengantisipasi untuk memutus mata rantai peredaran arak tersebut.
Mustakim Nafa Sosantio (46) dan Rahmat Wahyudi (40), keduanya warga Gresik ditangkap petugas dari Polsek Palang, ketika kulakan miras jenis arak di TUban. Mereka ditangkap saat mengangkut 234 liter arak usai kulakan dari Narko di Desa Gesing, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Palang,AKP Murni Kamariyah menyatakan bahwa kedua pria itu ditangkap di Jalan Raya Palang turut Desa Karangagung Kecamatan Palang. “Mereka ditangkap karena diduga memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sesuai undang-undang pangan,” terang AKP Murni Kamariyah.