Lebih lanjut Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok Widiarko menjelaskan setelah mengamankan satu sepeda motor Brig Salman kembali melanjutkan patrol, pada saat melewati jl. Patiunus melihat seseorang yang mencurigakan dimana sedang mencari cari sesuatu, didekati kondisi agak mabuk kemudian diamankan dipolsek dan diserahkan kepada piket reskrim.
“Setelah ditanya pemabuk (Tersangka, red) yang membawa tas ransel dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas ransel tersebut 1 bungkus pil dobel L sejumlah 34 butir dan setelah dilakukan pemeriksaan dari pengakuan SH mengedarkan pil dobel L sejak 3 bulan, selanjutnya Satreskrim melakukan geledah rumah dan menemukan pil dobel L sebanyak 26 butir lainnya yang tersimpan dalam lemari, “jelas Kapolsek Totol Widiarko.
Kini tersangka SH hanya bisa merayakan Hari raya dibalik jeruji besi karena perbuatannya mengedarkan pil dobel L, serta dipasal 196 jo 98 ayat 2 uu RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan status pengedar serta barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna Abu-abu kombinasi hitam, 60 butir dobel L, 1 buah bungkus rokok. (wing/ko)