Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Polsek Kediri Kota, Saat Patroli Amankan Pengedar Pil Dobel L,

A. Daroini
×

Polsek Kediri Kota, Saat Patroli Amankan Pengedar Pil Dobel L,

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang Bukti Yang diamankan Petugas
Foto: Barang Bukti Yang diamankan Petugas
Foto: Barang Bukti Yang diamankan Petugas

Kediri, memo.co.id
Polsek Kediri Kota mengukap kasus narkoba jenis pil dobel L yang dibawa tersangka SH (21) Desa Kedak Kecamatan Semen saat anggota SPK Polsek Kediri Kota melakukan patroli sekalian mencari makan sahur, Selasa 28/6/ 2016.

Dari Keterangan Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok Widiarko pengungkapan kasus pengedar pil dobel L dengan tsk SH Awal pengungkapan kasus tersebut sekitar pkl 02.00 WIB, anggota SPK polsek kediri kota melakukan patroli sekalian mencari makan untuk sahur. “Anggota saya pada saat melewati jalan Patiunus Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri Brig Salman melihat 1 unit spd motor Honda Beat warna putih biru terparkir dijalan. Karena tidak ditemukan pemiliknya, kemudian kendaraan diamankan dan dibawa kepolsek kota, “tutur Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok Widiarko

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis

Lebih lanjut Kapolsek Kediri Kota Kompol Totok Widiarko menjelaskan setelah mengamankan satu sepeda motor Brig Salman kembali melanjutkan patrol, pada saat melewati jl. Patiunus melihat seseorang yang mencurigakan dimana sedang mencari cari sesuatu, didekati kondisi agak mabuk kemudian diamankan dipolsek dan diserahkan kepada piket reskrim.

“Setelah ditanya pemabuk (Tersangka, red) yang membawa tas ransel dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas ransel tersebut 1 bungkus pil dobel L sejumlah 34 butir dan setelah dilakukan pemeriksaan dari pengakuan SH mengedarkan pil dobel L sejak 3 bulan, selanjutnya Satreskrim melakukan geledah rumah dan menemukan pil dobel L sebanyak 26 butir lainnya yang tersimpan dalam lemari, “jelas Kapolsek Totol Widiarko.

Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Skema Aliran Dana Haram Melibatkan Puluhan Camat

Kini tersangka SH hanya bisa merayakan Hari raya dibalik jeruji besi karena perbuatannya mengedarkan pil dobel L, serta dipasal 196 jo 98 ayat 2 uu RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan status pengedar serta barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna Abu-abu kombinasi hitam, 60 butir dobel L, 1 buah bungkus rokok. (wing/ko)