Example floating
Example floating
Metropolis

Polri Terapkan Konsep Presisi, Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai

×

Polri Terapkan Konsep Presisi, Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai

Sebarkan artikel ini
Polri Terapkan Konsep Presisi, Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai
Polri Terapkan Konsep Presisi, Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai

Jakarta, Memo
Konsep Presisi atau Pemolisiam prediktif, Responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam mengusut kasus dugaan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, akan diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti yang diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang memastikan aparat kepolisian menerapkan Konsep tersebut.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Argo menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

“Penerapan konsep tersebut, setelah dilakukan analisa pada tanggal 24 Januari 2021 oleh Bareskrim Polri. Akun rasisme yang ada dimedia sosial yaitu facebook, atas nama AN yang diduga telah mengunggah foto yang tidak pantas, “jelas Argo Yuwono di gedung Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.