Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyambut baik kehadiran Kortastipidkor. “Ini adalah komitmen Polri untuk mengambil peran lebih besar dalam pemberantasan korupsi. Namun, perlu diingat bahwa fungsi KPK sebagai koordinator utama tetap harus dipertahankan,” ujar Novel kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Menurut Novel, pembentukan Kortastipidkor tidak boleh mengurangi kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam pencegahan dan penindakan korupsi. “Kortastipidkor harus berperan melengkapi, bukan menggantikan KPK. KPK harus tetap menjadi garda terdepan dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.