“Total kerugian dari lima orang korban sekitar Rp1,7 miliar. Jumlah kerugian yang sesungguhnya bisa jadi lebih besar karena korbannya tidak hanya klien kami,” ujarnya.
Terlapor perkara ini berinisial HGN dan GVH. Pasangan suami-istri warga Kota Surabaya itu dituding memanfaatkan situasi pandemi virus corona (COVID-19). Yaitu sejak pertengahan 2021, meyakinkan para korban agar rutin secara berkala berinvestasi alat kesehatan, seperti alat pelindung diri, tabung oksigen dan lain sebagainya, dengan menjanjikan keuntungan 10 persen per dua minggu.
Untuk meyakinkan para korbannya, HGN dan GVH menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alat kesehatan.
Pekan lalu, lima orang korban akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya setelah mengecek SPK dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur, sebagaimana pernah ditunjukkan terlapor HGN dan GVH ternyata palsu, dan keuntungannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.