“Belum ada yang ditetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan dari para pelapor,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Menurutnya, setelah menghimpun keterangan dari para korban pelapor, selanjutnya penyidik tentu memanggil terlapor.
Diketahui pelapor perkara ini berjumlah lima orang warga Kota Surabaya.
Kuasa hukum para pelapor Ridwan Panjaitan mengungkapkan kerugian masing-masing korban beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.