“Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya,” ungkap Yusep dalam siaran persnya.
Ia mengatakan proses pengungkapan kasus sabu-sabu 13 kilogram itu setelah polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital. Tersangka pertama ditangkap polisi pada 21 Juli 2021 di Indekost Jalan Pakis, Surabaya.
“Tersangka perempuan itu, selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rahmawati sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar. Dari tersangka Krisna ini, polisi menyita 10 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 650,8 gram.