Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sekitar 13 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari China dan membekuk tiga orang komplotan pengedarnya.Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa, mengatakan tiga orang komplotan pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu masing-masing Siti Rahmawati warga Surabaya, Krisna Andika warga Gresik, serta Sugeng Prayitno warga Jakarta.
“Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya,” ungkap Yusep dalam siaran persnya.
Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo
Ia mengatakan proses pengungkapan kasus sabu-sabu 13 kilogram itu setelah polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital. Tersangka pertama ditangkap polisi pada 21 Juli 2021 di Indekost Jalan Pakis, Surabaya.
“Tersangka perempuan itu, selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rahmawati sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu,” katanya.
Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar. Dari tersangka Krisna ini, polisi menyita 10 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 650,8 gram.