Malang, Memo
Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” Terang Kapolresta Malang Kota saat press release Kamis (06/01/2022).
Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.














