Kediri, memo.co.id
Polres kediri kota menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil operasi kepolisian kewilayahan Camer Semeru 2016 dalam rangka penanggulangan kejahatan , handak, preamanisme, judi, miras illegal yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 1588 botol miras berbagai merk dan 1464,5 liter arak Jawa dihancurkan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo, S.IK, di Lapangan Brimob Jl. Veteran Kota Kediri.
Bulan Ramadhan, peredran minuman keras (Miras) di Kota maupun Kabupaten Kediri tetap tinggi bahkan cenderung meningkat. Terbukti hanya selama 16 hari menggelar operasi, Polres Kediri maupun Kota berhasil mengamankan ribuan liter miras yang terdiri dari berbagi merk.
Data yang dihimpun di Kota Kediri saja, berhasil megamankan sebanyak 1588 botol yang terdiri dari berbagai merek. Selain itu juga berhasil mengamankan sebanyak 1464, liter arak jawa. Dan berikutnya ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat. “ ini sebagai wujud penanggulangan miras illegal yang meresahkan masyarakat,” Ujar Kapolresta Kediri AKBP WIbowo S.IK.
Berbagai macam jenis miras yang disita yaitu Chivas 21 botol, Bintang 111 botol, Bir Hitam 87 botol, Bir Prost 7 botol, Vodka 203 botol, Anggur 103, Martil 9 botol,, mension 18 botol, black lable 2 botol dan beberapa merk miras lainya.” Pemusnahan ini sesui dengan pasal 45 ayat 2 KUHP,” Ujar Kapolresta lebih lanjut.
Dalam pemusnahan kali ini turut hadir juga Dandim 0809, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri dan juga Forpimda Kota Kediri. (Bm/Wing)