Karena dianggap orang baik dengan modus kata-kata manis tersebut membuat korban dan teman-temannya tertarik untuk menginap di rumah pelaku.
Saat korban sedang asik tidur, nafsu bejat pelaku muncul. Secara diam-diam malam itu pelaku mendatangi korban yang sedang tidur pulas di dalam kamar lalu mencabulinya dengan cara mencium pipi korban, meraba tubuh dan melakukan perbuatan lainnya,”ungkap Kapolres.
“Kejadian pencabulan terhadap korban tersebut dilakukan oleh pelaku hingga sampai 7 (Tujuh) kali. Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh korban selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPPA Polres Tuban.
“Untuk proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,”sambung Kapolres Senin (7/8/2017) kepada memo.co.id.
“Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak yaitu pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Fadly Samad.