Example floating
Example floating
Daerah

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

A. Daroini
×

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo
Setelah melalui proses penyidikan Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan manusia, karena mempekerjakan lima orang anak di bawah umur jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga yaitu mucikari berinisial SM, 30 tahun, serta istrinya SB, 45 tahun dan anaknya NT 21 tahun. Ketiga tersangka memiliki andil besar mempekerjakan lima orang anak di bawah umur asal Bandung itu jadi PSK.

Sebelumnya, Polres Situbondo amnakan 12 PSK di eks lokalisasi gunung sampan. Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang anak masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga anak lainnya berusia 17 tahun.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

The post Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi