Example floating
Example floating
Daerah

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

A. Daroini
×

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Setelah melalui proses penyidikan Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan manusia, karena mempekerjakan lima orang anak di bawah umur jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga yaitu mucikari berinisial SM, 30 tahun, serta istrinya SB, 45 tahun dan anaknya NT 21 tahun. Ketiga tersangka memiliki andil besar mempekerjakan lima orang anak di bawah umur asal Bandung itu jadi PSK.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Sebelumnya, Polres Situbondo amnakan 12 PSK di eks lokalisasi gunung sampan. Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang anak masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga anak lainnya berusia 17 tahun.

The post Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya