MEMO,Pasuruan: Dalam rangka mengamankan pelantikan anggota baru perguruan silat Persatuan Setia Hari Terate (PSHT) di Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan melakukan razia dan penyekatan di berbagai titik.
Namun, apa yang ditemukan oleh petugas Satlantas di Pos PIER, Kecamatan Rembang, benar-benar mengejutkan! Dua pemuda tertangkap membawa dua botol minuman keras di dalam jok sepeda motor mereka.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Razia Perguruan Silat Berakhir Mengerikan, Minuman Keras Jadi Sorotan
Sambil menyelam minum air, pepatah lama ini sangat cocok untuk menggambarkan kesiagaan Polres Pasuruan dalam mengamankan pelantikan anggota baru perguruan silat Persatuan Setia Hari Terate (PSHT) di Kabupaten Pasuruan pada Sabtu malam (29/07/2023) yang lalu.
Pada saat itu, petugas Satlantas sedang melakukan penyekatan di Pos PIER, Kecamatan Rembang, dan mereka berhasil menemukan dua pemuda yang membawa dua botol minuman keras di dalam jok sepeda motor mereka.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Polres Pasuruan Amankan Pelantikan PSHT dengan Tuntas, 13 Pelanggar Ditindak
AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Pasuruan, menyatakan bahwa kedua pemuda tersebut menjadi target petugas yang sedang melakukan razia di penyekatan pintu masuk PIER Rembang. Mereka tidak bisa menghindar setelah diminta oleh petugas untuk membuka jok motornya, dan ternyata ditemukan dua botol miras berukuran besar di dalamnya.
“Ketika petugas meminta dua pemuda ini untuk membuka jok motornya, ternyata ada dua botol miras di dalamnya,” ujar Kapolres.
Setelah diinterogasi, dua remaja asal Kota Pasuruan ini mengaku bahwa dua botol miras berbotol kaca tersebut bukan untuk konsumsi mereka sendiri, melainkan untuk disalurkan kepada orang lain yang memesan di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Dua remaja ini merupakan kurir miras yang diduga dibeli dari salah satu toko,” jelas Kapolres.
Tak hanya mengenai miras, polisi juga melakukan penindakan terhadap 13 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan tidak sesuai standar, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Kapolres menyatakan bahwa para pelanggar tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa surat tilang.
“Para pelanggar akan dikenai sanksi tegas dengan surat tilang,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebanyak 907 personel gabungan dari TNI dan Polri telah disiagakan untuk mengamankan acara pengesahan anggota baru perguruan silat Persatuan Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Pasuruan. Penyekatan di 10 titik tersebut akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Sabtu (29/7/2023) hingga Minggu (30/7/2023).
Polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengendara kendaraan di sebanyak 10 titik. Titik-titik penyekatan tersebut meliputi jalan raya Watukosek, arteri Gempol, simpang tiga Gempol, bundaran Gempol atau exit tol Jabon, Pos Pier, jalan Seno Prigen, pom bensin Sentul Purwodadi, simpang tiga Purwosari, P21 Pandaan, hingga simpang empat Taman Dayu.












