Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan hingga merugikan korban puluhan juta rupiah.Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi itu bernama Aris Danan Tri Jatmiko, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Tersangka melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2019 dan ditangkap pada 9 September 2021.
“Jadi, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota,” ujar AKBP Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Kamis.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun
Aksi penipuan tersangka berakhir setelah korban bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke Polres Madiun Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka Aris mengaku dapat membantu korbannya menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun
Dari korban Edy yang berprofesi sebagai guru tersebut, tersangka Aris berhasil mengantongi uang Rp68 juta lebih.
“Tersangka kenal dengan korban dan mengaku dapat membantu menagihkan utang korban. Seiring berjalannya waktu, tersangka sering meminta uang kepada korban dalam rangka untuk penagihan utang tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas