Lamongan, memo.co.id
Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil menangkap komplotan pencuri di rumah KORBAN LUKIWATI di Jln KH. Ahmad Dahlan no.118 Rt 01 Rw 02 Kel. Tlogoanyar Kec/Kab Lamongan
Bapak Wakapolres Lamongan KOMPOL ARIEF MUKTI S. A. S. S.H, S.I.K dalam PRESS RELEASE menjelaskan bahwa
Tersangka berjumlah 4 orang yaitu :
1. AGUNG ROHMAN 24TH alamat rt 09 Rw 02 Ds. Lemahputro kec/kab Sidoarjo
2. CIUT (DPO) 40TH alamat Ds. Larangan Kec/Kab Sidoarjo
3. AHMAD YUDI (DPO) 44TH alamat Tenggilis Lama Rt 03 Rw 04 Kel/Kec. Tenggilis mejoyo Kodya Surabaya
4. MAS SAN (DPO) 45TH alamat belum diketahui
Dengan modus operandi para tersangka dengan menggunakan mobil berangkat dari Sidoarjo menuju Lamongan lupa dengan tujuan untuk mencari sasaran rumah kosong. Akhirnya keempat tersangka berputar putar mengelilingi lamongan, saat melintas di Jln KH Ahmad Dahlan mereka melihat ada mobil keluar dari rumah kemudian mobil tersebut dibuntuti sampai ke SPBU di wiayah Deket Lamongan.
Selanjutnya dengan pertimbangan pemilik rumah sudah pergi meninggalkan lamongan lalu mereka memutuskan untuk putar balik menuju rumah yang tlah ditinggal pemiliknya.
Tersangka MASAN membuka kunci pagar menggunakan kunci L, setelah berhasil membukany tersangka membagi tugas dengan yang lain. MASAN dan CIUT yang bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang/mencuri (eksekutor) sedangkan AGUNG ROHMAN menunggu di dalam mobil dan YUDI mengawasi situasi diluar rumah.
Barang yang berhasil di curi adalah 1 (satu) buah brankas berisi uang Tunai Rp 175.000.000.- dan emas murni PT. ANTAM 6 batang @10 gram beserta sertifikatnya dan 2 batang @25 gram, perhiasan emas kuning dan putih yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, anting, permata, uang tunai senilai Rp 46.000.000,- , serta uang asing dari 8 negara dengan total kurs senilai Rp 30.000.000,- , Kamera SONY POLAROID, HP merk NOKIA X2, HP merk TITAN, dan HP NOKIA warna putih dengan total senilai Rp 500.000.000,-
setelah berhasil keempat tersangka membawa hasil curian ke warung MASAN di wilayah Sidoarjo dan membuka brankas selanjutnya menjual hasil curian kepada BOY (DPO) sedangkan barang bukti brankas di buang ke sungai lingkar timur Sidoarjo.
Uang hasil dari penjualan barang curian tersebut dibagi empat. AGUNG ROHMAN mendapat bagian Rp. 80.000.000,- sedangkan yang lainnya mereka tidak tahu karena tidak ikut membagi. Dari hasil pembagian itu AGUNG ROHMAN membeli 1(satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih secara kredit dengan uang muka Rp 80.000.000,-
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita adalah :
– 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza warna silver nopol : W 649 RS
– 1 ( satu ) Unit mobil Honda mobilio warna putih yang belum keluar nomor polisinya
– 1 ( satu ) buah Jaket kain warna cokelat merk Benhill Casual
– 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BCA atas nama tabungan Bank BCA atas nama AKHMAD JAYUDI
– 1 ( satu ) buah Hp Nokia warna hitam beserta kartu perdana Telkomsel dan Axis
– 2 ( dua ) lembar Kartu Tanda Petunjuk (KTP) atas nama AKHMAD JAYUDI dengan alamat Sukomangun Rt/Rw.04/03 Ds. Karangkuten Kec. Gondang Kab. Mojokerto
– Kartu Tanda Penduduk atas nama AKHMAD JAYUDI alamat Tenggilis Lama 2 No. 44 Rt/Rw 03./04
– 1 ( satu ) lembar SIM B1 atas nama AKHMAD JAYUDI alamat Tenggilis Lama 2 no.44 Rt/Rw 03/04 Kel. Tenggilis Mejoyo Kec. Tenggilis Mejoyo Kodya Surabaya
Untuk pelaku lainnya masih dalam tahap pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
” Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPtentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara” jelas beliau. (DTA)