Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Polres Kediri Kota Pamer Tangkapan Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

A. Daroini
×

Polres Kediri Kota Pamer Tangkapan Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Polres Kediri Kota Pamer Tangkapan Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Polres Kediri Kota Pamer Tangkapan Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

Kediri, Memo
Kepolisian Resor Kediri Kota, menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba. Dalam konferensi pers sebanyak 41 tersangka dipamerkan, dalam kasus ungkap selama dua bulan.

41 tersangka hasil tangkapan di bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 diwilayah hukum Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Kasus Narkoba yang berhasil diungkap, oleh Polres Kediri Kota sebanyak 30 kasus narkoba. Dengan rincian kasus Narkotika sebanyak 21 kasus dan obat keras 9 kasus.

Dari penangungkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas, diantaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 121,339 gram, jenis Ganja kering seberat 102,73 gram dan untuk obat keras sebanyak 142.592 butir jenis pil dobel L.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dari jumlah tersangka 41 orang dalam kasus Narkotika dan Obat Keras, rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar. “Dengan modus operandi, menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan, “jelas Kapolres Kediri Kota AKPB Eko.

AKBP Eko Prasetyo, juga menegaskan para tersangka dijerat Pasal bagi pengedar ganja UU No 35 tahun 2009 pasal 111 (ganja) dan pasal 112 (Kepemilikan Narkotika), dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Sedangkan bagi pengedar, UU No. 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika), di mana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Sedangkan tersangka pengedar obat keras, sesuai dengan UU No. 36 tahun 2009 Pasal 196 (obat keras) dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah”.