Kapolres Kediri, AKBP Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan pelayanan e-CJS, bisa mewujudkan bukti pelayanan terbaik aparat hukum di Kabupaten Kediri, khususnya Kepolisian yang bisa dikontrol langsung masyarakat dengan menggunakan teknologi berbasis android.
“Kami (aparat penegak hukum) siap dikoreksi oleh masyarakat. Dengan program ini mendukung program manual yang telah berjalan. Bagi yang tidak memiliki handphone dan aplikasi ini, bisa membayar denda langsung ke Bank,” jelas Kapolres Kediri, AKBP Ahmad Yusep Gunawan ketika ditemui seusai.
Bagi masyarakat yang melanggar, secara teknis, AKP Fatikh Dedy Setyawan, Kasat Lantas menunjukkan langsung dengan menggelar uji coba razia. Ketika salah satu pengendara terbukti tidak membawa surat kendaraan, langsung didata dan bagi pelanggar diminta mendownload program e-CJS.
“Bisa dilihat data pelanggar dan berapa denda yang harus dibayarkan, termasuk kasus-kasus lain yang melalui proses sidang, bisa mengetahui sejauh mana tahapannya,” jelas kasat lantas.
Seperti dialami Oktavia Kusuma, pengendara sepeda motor terbukti melanggar karena tidak melengkapi spion, siswa SMA ini mengakui dengan e-Tilang, sangat memudahkan pelayanan berbasis tekhnologi. “Saya baru kena tilang, kemudian diminta donlwnload aplikasi Jangka Jayabaya dan e-Tilang, tidak kurang 20 menit, saya bisa menyelesaikan denda administrasinya,” ucap warga Gurah ini.
Sementara itu Bupati Kediri dr. Hj. Harianti Sutrisno yang hadir dalam acara ini, menyampaikan terima kasih atas program yang dipersembahkan Polres Kediri.
“Program ini cukup bagus dan memudahkan semua lapisan masyarakat. Kami berharap agar para penegak hukum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warga di Kabupaten Kediri,” jelas bupati. (Bs/Wing)