Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Keduanya ditangkap dari dua lokasi yang berbeda. Mereka ditangkap berdasar informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada seseorang yang diduga membawa ganda di daerah Karawang.
” Tim reskoba yang melakukan penangkapan. Awalnya, satu orang pelaku ditangkap di daerah Ciampel. Dari penangjapan tersebut ada barang bukti berupa ganja Kemudian diakukan pengembangan sehingga menangkap dua pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskoba Polres Karawang.
Informasi yang diperoleh Memo di Mapolres Karawang, Satreskoba Polres setempat mendapat informasi dari masyarakat. Tim Reskoba cekatan melakukan penyelidikan di titik titik daerah yang dilaporkan warga sekitar. Akhirnya, diperoleh fakta bahwa pelaku berinisial W sedang membawa ganda seberat 40 gram.
Berbekal informasi sebelumnya, pelaku dibekuk dan diseret serta dimintai keterangan di Mapolres. Hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku W, diperoleh keterangan bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial S . Petugas langsung menuju rumah S di Pangkalan. Barang bukti berupa ganja sebanyak 2 bungkus dan sabu sabu sebanyak 3 paket dibungkus plastik dengan berat 2,75 gram diamankan.
Tertangkapnya dua pengedar narkoba di wilayah Karawang itu diharapkan bis amenekan angka pengguna narkoba di kawasan industri terbesar di Asia tenggara tersebut. ( diyanto )